Loading...
IndonesiaEnglish

Standar Mutu Pelayanan Komunitas KJRI Melbourne 2026

05 Mei 2026 18:33
  1. STANDAR MUTU LAYANAN KOMUNITAS

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan Komunitas

 

Peminjaman Ruangan

 

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au);
  2. Surat Permohonan Peminjaman Ruangan kepada Konsul Jenderal RI;
  3. Susunan acara;
  4. Terms of Reference (ToR) pelaksanaan acara.

Peminjaman Barang

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au);

Surat Dukungan

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au);
  2. Surat Permohonan Penerbitan Surat Dukungan kepada Konsul Jenderal RI;
  3. Terms of Reference (ToR) / Proposal acara;
  4. Susunan acara.

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

  1. Data Pemohon yang sudah diisi lengkap melalui laman https://iocs.kemlu.go.id/;
  2. Scan Paspor yang masih berlaku (diunggah pada laman https://iocs.kemlu.go.id/);
  3. Surat izin tinggal di Australia yang masih berlaku;
  4. Dokumen sah lainnya, seperti kontrak kerja, kontrak tempat tinggal, dsb. (diunggah pada laman https://iocs.kemlu.go.id/);
  5. Scan Kartu Identitas/Tanda Pengenal yang berlaku di Australia (diunggah pada laman https://iocs.kemlu.go.id/).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

SOP Pelayanan Komunitas

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Peminjaman Ruangan: 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap;
  2. Peminjaman Barang: 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap;
  3. Surat Dukungan: 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. KMILN: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap;

 

4.

Produk Pelayanan

  1. Izin penggunaan ruangan KJRI Melbourne untuk pelaksanaan kegiatan Komunitas;
  2. Izin penggunaan barang KJRI Melbourne untuk pelaksanaan kegiatan Komunitas;
  3. Surat Dukungan kepada Komunitas;
  4. Rekomendasi penerbitan KMILN bagi Pemohon untuk diproses lebih lanjut oleh Pusat;

5.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diselenggarakan dengan efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Data dan informasi yang disampaikan pemohon disimpan dalam database KJRI Melbourne yang dijamin keamanan dan kerahasiaannya.