Loading...
IndonesiaEnglish

Standar Mutu Pelayanan Legalisasi KJRI Melbourne 2026

05 Mei 2026 18:32
  1. STANDAR MUTU PELAYANAN LEGALISASI

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan Legalisasi

 

Legalisasi Dokumen Asli yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia

 

1.    Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au)

2.    Fotokopi Paspor / Kartu Identitas;

3.    Fotokopi KTP

4.    Dokumen Asli;

5.    Salinan dokumen asli;

6.    Fotokopi izin tinggal/visa

 

Legalisasi Dokumen non-bisnis

1.    Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au);

2.    Fotokopi Paspor / Kartu Identitas;

3.    Fotokopi KTP (untuk legalisasi surat kuasa, KTP kedua pihak)

4.    Dokumen Asli dari terjemahan dalam Bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Australia beserta salinannya;

5.    Salinan dokumen yang akan dilegalisasi;

6.    Fotokopi bukti izin tinggal/visa yang masih berlaku

 

Legalisasi Dokumen Dokumen Bisnis

1.    Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au)

2.    Fotokopi paspor yang masih berlaku

3.    Fotokopi bukti izin tinggal/visa yang masih berlaku

4.    Surat permohonan dari Perusahaan yang mencantumkan keperluan legalisasi;

5.    Dokumen asli dari terjemahan dalam bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia asli dan salinannya;

6.    Salinan dokumen yang akan dilegalisir.

 

 

Legalisasi Dokumen untuk Warga Negara Asing

1.    Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au);

2.    Dokumen asli dari terjemahan dalam bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Australia asli dan salinannya;

3.    Salinan dokumen yang akan dilegalisir.

4.    Fotokopi dokumen identitas pemohon.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

SOP Pelaksanaan Legalisasi Dokumen

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.  Dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

2.  Dokumen asing non bisnis yang akan dipergunakan di Indonesia: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

3.  Dokumen Perusahaan Indonesia/Dokumen bisnis: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

4.  Dokumen Perusahaan Australia/Dokumen bisnis: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

5.  Dokumen akademik mahasiswa/pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri: tidak dikenakan biaya

4.

Produk Pelayanan

Legalisasi dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri dan dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia.

5.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diselenggarakan dengan efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Data dan informasi yang disampaikan pemohon disimpan dalam database KJRI Melbourne yang dijamin keamanan dan kerahasiaannya.