|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan Legalisasi
|
|
|
Legalisasi Dokumen Asli yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia
|
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au) 2. Fotokopi Paspor / Kartu Identitas; 3. Fotokopi KTP 4. Dokumen Asli; 5. Salinan dokumen asli; 6. Fotokopi izin tinggal/visa
|
|
|
Legalisasi Dokumen non-bisnis |
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au); 2. Fotokopi Paspor / Kartu Identitas; 3. Fotokopi KTP (untuk legalisasi surat kuasa, KTP kedua pihak) 4. Dokumen Asli dari terjemahan dalam Bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Australia beserta salinannya; 5. Salinan dokumen yang akan dilegalisasi; 6. Fotokopi bukti izin tinggal/visa yang masih berlaku
|
|
|
Legalisasi Dokumen Dokumen Bisnis |
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au) 2. Fotokopi paspor yang masih berlaku 3. Fotokopi bukti izin tinggal/visa yang masih berlaku 4. Surat permohonan dari Perusahaan yang mencantumkan keperluan legalisasi; 5. Dokumen asli dari terjemahan dalam bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia asli dan salinannya; 6. Salinan dokumen yang akan dilegalisir.
|
|
|
Legalisasi Dokumen untuk Warga Negara Asing |
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (unduhan e-receipt dari aplikasi services.kjrimelbourne.au); 2. Dokumen asli dari terjemahan dalam bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Australia asli dan salinannya; 3. Salinan dokumen yang akan dilegalisir. 4. Fotokopi dokumen identitas pemohon.
|
|
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
SOP Pelaksanaan Legalisasi Dokumen
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap 2. Dokumen asing non bisnis yang akan dipergunakan di Indonesia: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap 3. Dokumen Perusahaan Indonesia/Dokumen bisnis: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap 4. Dokumen Perusahaan Australia/Dokumen bisnis: 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap 5. Dokumen akademik mahasiswa/pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri: tidak dikenakan biaya |
|
4. |
Produk Pelayanan |
Legalisasi dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri dan dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia. |
|
5. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan diselenggarakan dengan efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
6. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data dan informasi yang disampaikan pemohon disimpan dalam database KJRI Melbourne yang dijamin keamanan dan kerahasiaannya. |