Dokumen Persyaratan
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan pada saat ketibaan di Indonesia.
- Surat penjaminan dari Penjamin (khusus untuk kegiatan non wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian (khusus bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi.
- Bukti memiliki biaya hidup dalam bentuk rekening koran selama 3 bulan terakhir, dengan saldo minimal USD2.000 atau jumlah setara dalam mata uang lain.
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (dikecualikan bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain).
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar.
Jenis Kegiatan
- Wisata
- Sosial
- Bisnis
- Tugas pemerintahan
- Seni dan Budaya
- Meneruskan perjalanan ke negara lain
- Bergabung dengan alat angkut
- Olahraga tidak bersifat komersial
- Studibanding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
Waktu pemrosesan
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A) memerlukan waktu pemrosesan sekurang-kurangnya 4 minggu. Waktu pemrosesan dapat lebih lama dari 4 minggu tergantung pada masing-masing permohonan.
Waktu Layanan KJRI
Penyerahan berkas: Senin - Kamis pukul 09.30 - 12.30, kecuali hari libur Indonesia/Australia
Pengambilan berkas: Senin - Kamis pukul 14.30 - 16.00, kecuali hari libur Indonesia/Australia